Sabtu, 25 September 2010

Educasia

Meminimalisasi Ketidakprofesionalan Guru
Seorang guru bisa disebut professional jika guru tersebut telah memiliki serrtifikat profesional. Sertifikat profesional bisa dimiliki melalui beberapa jalur, yaitu jalur Portofolio, jalur PLPG dan jalur PPG.Apakah sudah jaminan jika guru telah memiliki sertifikat professional dalam menjalankan tugas juga professional ? Banyak yang menyorot, ternyata setelah guru dinyatakan professional belum professional dalam menjalankan tugasnya.
Untuk memperoleh sertifikat sangatlah banyak menyita waktu, guru harus meninggalkan jam mengajarnya. Berhari-hari mereka meninggalkan muridnya demi memperoleh sertifikat professional. Jika guru tidak lolos portofolio harus mengikuti Diklat PLPG . Hal ini akan semakin banyak meninggalkan jang mengajarnya. Siswa ditinggal begitu saja , kadang-kadang tanpa diberi tugas.
Betapa baghagianya jika seorang guru telah menyandang gelar professional. Tentunya ada seberkas harapan bahwa sebentar lagi akan menerima tunjangan satu kali gaji setiap bulannya. Mereka sudah mulai menghitung hari, tiga bulan lagi akan segera melihat rekening buku tabungannya. Entah terpikir atau tidak untuk meningkatkan kinerjanya. Yang ada di benak adalah tunjangan satu kali gaji tiap bulan.
Untuk mendapatkan tunjangan seorang guru masih dihadang lagi oleh satu peraturan yang cukup berat juga bagi seorang guru. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja guru dan Pengawas Satuan Pendidikan menyebutkan pasal 1 ayat 1 Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap m uka dan paling banyak 40 ( empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pememrintah atau Pemerintah Daerah. Ini merupakan satu hal yang menyebabkan seorang guru tidak bisa maksimal dalam meningkatkan kinerjanya.
Untuk bisa mencapai 24 jam tatap muka seorang guru SMP atau SMA mata pelajaran PPKn harus mengajar di 12 kelas, karena dalam satu minggu mapel PPKn hanya 2 jam tatap muka tiap minggunya. Coba bayangkan saja jika tiap kelas jumlah siswa ada 40 anak, berarti seorang dia harus mengajar 480 siswa. Padahal dalam satu semester paling tidak guru harus mengadakan ulangan 3 kali. Itu tidak termasuk tugas-tugas siswa yang lain, seperti pekerjaan rumah, tugas terstruktur atau tugas tidak terstruktur lainnya. Bagaimana mungkin seorang guru bisa professional ? Namun hal itu bukan merupakan suatu alasan untuk menjadikannya ketidakprofesionalan seorang guru.
Tugas pokok guru terlepas dari prtofesional atau tidak ada lima hal, yaitu 1)membuat rencana pembelajaran, 2) melaksanakan pembelajaran, 3) Mengadakan evaluasi , 4) Mengadakan analisis (remedial dan pengayaan) dan 5) mengadakan tindak lanjut. Seorang guru mutlak harus menyusun rencana pembelajaran atau istilah lain membuat perangkat pembelajaran yang meliputi silabus dan RPP (Rencana Program Pembelajaran) .
Tugas-tagas itulah yang menyebabkan seorang guru disebut professional atau tidak, bukan telah memperoleh sertifikat atau belum. Namun, rupa-rupanya tugas-tugas itu mulai di kesampingkan. Patokannya mulai berubah seorang guru dikatakan professional jika guru telah memilki sertifikat professional. Alangkah naïf jika hal itu benar. Apalagi jika tunjangan yang menjadikannya semangat untuk menjadi guru.
Untuk meminimalisasi ketidakprofesionalan guru ada beberapa hal yang bisa saya sampaikan , tidak memandang bahwa tunjangan merupakan tujuan utama menjadi guru, menyempatkan membeli buku-buku penunjang jika telah memperoleh tunjangan, lebih bagus jika membeli lap top untuk menjadikan pembelajaran berbasis ICT . Bekerja dengan ikhlas , dan yang sangat penting adalah selalu mengadakan perubahan. Perubahan dalam segala hal, misalnya dalam pembelajran yang biasanya menggunakan metode ceramah diubah dengan memanfaatkan alam sekitar, dan sebagainya. Jadilah agen perubahan.
(Drs. Eko Priyono, M.Pd. , kepala SMA Negeri 1 Ketanggungan, Kab Brebes)
Identitas lengkap
Nama : Drs. Eko Priyono, M.Pd.
Alamat : Jatisawit RT 03/ Rw 05 Kecamatan Bumiayu, Kab. Brebes